Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Penyidik Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

×

Penyidik Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROWALI – Penyidik Kejati Sulteng geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis (7/3/2024).

Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H., M.H., menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

“Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Ia menyebutkan, dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendes PDT, Bahas Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Efektif

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Baca Juga :  Kejati DKJ Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Indofarma Sebesar Rp371 Miliar

Mereka dipanggil dimintai keterangan di antaranya Adudin Jena (Tokoh masyarakat), Husen Jus (Tokoh masyarakat) dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.(jamal/***)

Example 300250
Example 120x600