SIGI — Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan dan menahan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi atas dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan olahan pakan Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal itu disampaikan Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., Selasa (19/5/2026).
Kedua tersangka berinisial MA selaku Sekretaris Dinas dan I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Penyidik menduga keduanya meminta fee proyek kepada penyedia jasa sebesar 10-20 persen dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak. Proyek yang menjadi objek meliputi konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan.
Total uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kajari Sigi.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sigi telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, kendaraan, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai, serta barang bukti elektronik lainnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jamal)



























