Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

×

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya bersama awak mediav, Selasa (12/5/2026).

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah personel Subdit V Siber menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.50 WIB, aparat menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat pemeriksaan berlangsung, beberapa orang sempat berusaha melarikan diri melalui rooftop gedung. Namun, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Dari hasil pendataan, polisi mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 3 warga negara Kamboja, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah.

Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal para pelaku.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas Polres Tolitoli

“Modus operandi yang digunakan yaitu memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player guna meyakinkan korban bahwa permainan tersebut memberikan keuntungan besar,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga :  Pelayanan Demi Keselamatan Berlalulintas, Personel Satlantas Polres Sigi Tambal Jalan Berlubang

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah perangkat komputer serta kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa CPU komputer, monitor, laptop, telepon genggam, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda kategori VII.

Baca Juga :  Kebakaran di PT. SMI Berikut Penjelasan Polda Sulteng

Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Penulis: Nursalim

Example 300250
Example 120x600