Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Lagi, Satres Narkoba Polres Tolitoli Amankan Pengedar Sabu di Jalur Trans Sulawesi

×

Lagi, Satres Narkoba Polres Tolitoli Amankan Pengedar Sabu di Jalur Trans Sulawesi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Setelah sebelumnya menangkap seorang pria berinisial IS, kini giliran seorang pria berinisial A alias U (38) diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambapula, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 Wita.

Kasihumas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 19.00 Wita. Informasi menyebutkan bahwa A alias U diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambapula.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Kota Palu menuju Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, menggunakan kendaraan roda empat Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi DN 1075 DI. Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi. Pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 Wita, tim menemukan kendaraan tersebut sedang menepi di tepi jalan.

“Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kiriman terbungkus lakban warna coklat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu buah tas kecil berwarna merah muda yang berisi empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang dan dililit lakban coklat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Lakukan RJ yang Ke-32 Terkait Kasus Pencurian Handphone

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kendaraan dan kembali menemukan satu paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih, tepatnya di sun visor bagian atas kemudi sebelah kanan. Polisi juga mengamankan sebuah handphone Android warna hitam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 4 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,
2. 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,
3. 1 lembar tisu warna putih,
4. 1 buah handphone Android warna hitam,
5. 1 buah tas kecil warna merah muda,
6. 1 buah bungkusan paket kiriman terbungkus lakban warna coklat,
7. 1 buah kantong plastik warna hitam.

Total berat bruto narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan mencapai 4,99 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka A alias U telah mendekam di sel tahanan Polres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. “Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tolitoli untuk keperluan penyidikan,” pungkasnya. (arg)

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!