Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Napi Kabur dari Lapas Narkotika Ditangkap Lagi, Kalapas: Masih di Ruang Tahanan Polda Babel

×

Napi Kabur dari Lapas Narkotika Ditangkap Lagi, Kalapas: Masih di Ruang Tahanan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ruslim yang sempat melarikan diri pada Minggu (13/2) silam, kini berhasil ditangkap lagi.

Narapidana asal Lampung Timur penghuni blok Teuku Umar kamar 5 Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini digulung oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Babel di Gang Crocodile, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 00.44 WIB.

Kini, pria 28 tahun ini masih ditempatkan di ruang tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Baca Juga :  Hut Awasi yang Ke 2 Tahun dan Sekaligus Memperingati Hari Pers Nasional 2022

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari pihaknya melalui Kepala KPLP Ade Rusman beserta jajaran bertolak menuju Polda Babel untuk menyerahkan surat permohonan bantuan penangkapan DPO Ruslim pada Senin (23/5) lalu.

“Kami mengajukan surat permohonan bantuan pencarian/penangkapan DPO WBP atas nama Ruslim ke Polda Babel cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Sebagai tindaklanjut dari surat permohonan tersebut, pihak Kepolisian siap untuk berkoordinasi dan membantu pencarian DPO ini,” ungkapnya dihubungi Global-Satu.com, Jumat sore (10/6/2022).

Baca Juga :  Sebanyak 184 Orang Ikuti Pendadaran Calon Warga PSHT di Desa Langkan

Selanjutnya, di hari berikutnya Tim Lapas beserta Tim Jatanras melaksanakan briefing guna menyusun rencana berdasarkan informasi yang sudah dihimpun.

“Tim Jatanras Polda Babel mulai bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara- red) pada Kamis (9/6) dan selanjutnya pada Jumat (10/6) sekitar pukul 01.30 WIB, Ruslim berhasil ditangkap,” beber Sugeng Hardono.

Baca Juga :  Rakor Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua KPK Minta KPK-BPKP Berbagi Tugas dan Saling Menguatkan

Lebih lanjut Kalapas menambahkan, DPO tersebut sampai dengan saat ini masih ditempatkan di ruang tahanan Polda Babel.

“Yang bersangkutan ini juga melakukan tindak pidana kembali Pencurian pasal 480 KUHP sehingga masih dalam proses penyidikan Kepolisian,” tukasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600