Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalTNI

Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

×

Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA –  10/92023, Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 323 Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Puskesmas Dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Panglima TNI, saat usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa “Keluarga yang didampingi oleh Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya disitu, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Panglima TNI.

Baca Juga :  Silaturahmi KIP Aceh dan Pangdam IM: Wujud Sinergi Demi Sukseskan Pilkada

Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. (*)

Baca Juga :  Komandan Batalyon Yonif 763/SBA Berikan Apresiasi dan Bangga Kepada Personel Yang Berhasil Selesaikan Pendidikannya di Luar Negeri

 

Example 300250
Example 120x600