Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Penguatan Bahaya Korupsi, Ini Penegasan Kadivpas kepada LPKA Kelas II Pangkalpinang

×

Penguatan Bahaya Korupsi, Ini Penegasan Kadivpas kepada LPKA Kelas II Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Agus Irianto memberi penguatan dan arahan tentang bahaya Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh pegawai LPKA Kelas II Pangkalpinang, Kamis (17/03/2022).

Kadivpas dalam kegiatan ini
didampingi Kabid Yantah, Kes, Rehab, Lola Basan Barang dan Keamanan Yuliantino, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang Nanang Rukmana, dan Kasubbid Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Achmad Fauzi.

Dalam arahannya, Agus Irianto menegaskan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan berbagai cara namun masih saja terjadi korupsi diberbagai Lembaga Negara, karena dari itu untuk pemberantasan korupsi perlu adanya kekuatan Hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Kurban 36 Ekor Sapi, Salah Satunya untuk Forwaka

“Kita Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM harus bisa mengatakan tidak pada korupsi agar dapat membangun kepercayaan publik kepada kita selalu melekat. Saya tegaskan kepada semua petugas Pemasyarakatan berilah pelayanan dan pembinaan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Didik Pemasyarakatan,” kata Agus Irianto.

Baca Juga :  Lagi, Bank Indonesia Gelar OP di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur

Sementara Kepala LPKA Nanang Rukmana sangat berterima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan atas penguatan tentang bahaya tindak pidana korupsi kepada seluruh pegawai LPKA.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Memberikan Asistensi Kepada PT Pos Indonesia Terkait Pemulihan Aset Negara

“Semoga ini menjadi pelajaran untuk kami agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara dan kami sendiri,” tutup Nanang. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600