Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika di Perumahan Elite Sukajadi Batam Provinsi Kepulauan Riau

×

Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika di Perumahan Elite Sukajadi Batam Provinsi Kepulauan Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM – 21 Juli 2022. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil mengungkap 1 (satu) Kasus Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 (lima ribu tiga puluh dua) gram dan cairan yang diduga Prekusor Narkotika yang digunakan untuk membuat Narkotika.

Pada Hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab (Pabrik Gelap) Pembuatan Narkotika golongan I jenis Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MS (43 Tahun, WNA Malaysia) dan NS (47 Tahun, WNI) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi RT. 006 RW. 001 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261
(dua ribu dua ratus enam puluh satu) gram, 1 (satu) buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 (satu) orang diduga tersangka berinisial AS (25 Tahun, WNI).

Baca Juga :  Cegah Covid-19 BNN RI Suntikan Vaksinasi Booster Untuk Perlindungan Optimal

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BNN Ungkap Kasus Pabrik Sabu Rumahan di Apartemen Cisauk Tangerang

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),
Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Dikunjungi Karo Dalpers SSDM Polri Terkait Pembinaan dan Pengendalian Personel di Lingkungan BNN

*Biro Humas Dan Protokol BNN RI*

Example 300250
Example 120x600