Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pengusaha Lokal Digugat Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis

×

Pengusaha Lokal Digugat Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengusaha lokal Sandi Hakim melaporkan dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke Polda Metro Jaya. Terkait izin atas merek dagang classic series yakni berupa alat cukur, dari Direktur Jendral (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, Sandi Hakim mempermasalahkan penggunaan merek itu tanpa sepengetahuannya.

“Saya baru mengetahui di media online ada akun shopee “wahl official shop” pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin,” kata Sandi Hakim kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Luncurkan Media Center

Pasalnya imbuh Sandi, merek classic series telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI dan hingga kini masih berlaku selama 10 tahun, sejak 5 September 2019 hingga 5 September 2029.

Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek classic series tanpa izin.

Baca Juga :  Honda Babel Sabet 5 Pemenang Juara Matic Sunmori Motostyle dalam Ajang Kontes Eight Brother Motoshow

“Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek classic series tanpa izin,” imbuhnya.

Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus indag PMJ telah memanggil petinggi PT Lux Asia berinisial RD dan LA. Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Baca Juga :  Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI. Susanti Agustina: Unsur Pasal 340 Terpenuhi

Ironisnya lagi, ungkap Sandi merek classic series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI malah digugat oleh perusahaan lain. Padahal merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. “Inikan benar-benar aneh,” pungkasnya.

Terkait hal itu, kuasa hukum Lux Asia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi wartawan mengenai permasalahan tersebut, pada Rabu (27/12/23) hingga berita ini ditayangkan belum meresponsnya. (Amris)

Example 300250
Example 120x600