Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKejaksaan

Pidsus Kejati Pabar Tangkap dan Penjarakan Bendahara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

×

Pidsus Kejati Pabar Tangkap dan Penjarakan Bendahara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) bergerak cepat dan kembali menahan seorang tersangka berinisial AHHN, selaku bendahara terkait perkara dugaan korupsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat pada Senin (18/3/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harley Siregar menyatakan tim penyidik pidana khusus kembali menetapkan tersangka, yakni bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat terkait kasus dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023,” ujar Harli.

Baca Juga :  Kejari Tolitoli Bersama Gakkum KLHK Ungkap Kasus PETI di Hutan Lindung Salungan, Pemodal jadi Tersangka

Berdasarkan hal itu, kini Kejati Pabar telah menahan dua orang tersangka dalam perkara korupsi. Pertama kepala dinas Transmigrasi berinisial FDJS dan kini bendaharanya AHHN.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Habullah Syambas menyatakan bahwa tersangka sebagai bendahara bersama sama dengan kepala dinas menandatangani dan mencairkan dua surat perintah pembayaran atau SPP dan dua surat perintah membayar SPMN untuk membayar kekurangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP bulan Oktober dan bulan November tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kembali Digulung

“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp 423.225.165 di bulan Oktober dan sebesar Rp 420.893.044 pada November,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Spesialis Pencuri Motor

Berdasarkan hak itu, ubgkao Abun, ebelumnya pada 1 Maret 2024 lalu, tim Pidsus Kejati Pabar juga telah menahan kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat berinisial FDJS.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.074.118.209,” pungkas Abun. (Amris)

Example 300250
Example 120x600