Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

PN Jakpus Melakukan Penandatanganan Fakta Integritas Bersama Para Hakim

×

PN Jakpus Melakukan Penandatanganan Fakta Integritas Bersama Para Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dibawah komando Dr Liliek Prisbawono Adi SH, MH, melakukan penandatanganan Fakta Integritas bersama para hakim dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPNTN, di Aula PN Jakpus, pada Rabu (3/1/2024).

Ketua PN Jakpus Dr Liliek Prisbawono Adi SH, MH, dalam sambutannya berharap dengan penandatangan fakta integritas ini dapat membangkitkan dan menggerakkan semuanya akan tugas dan tanggungjawabnya.

“Integritas itu harga mati, tidak bisa diganggu gugat dan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas kita sehari-hari,” ujar Dr. Liliek sambutannya pada Rabu (3/1/2023).

Menurutnya Komitmen dalam penandatangan fakta integritas ini ada tiga hal yang harus dihidupkan yaitu, pelayanan yang prima, mengutamakan kinerja dan menjujung tinggi integritas.

“Harapan saya di tahun baru 2024 ini, sama-sama meningkatkan kinerja dan integritas kita dan menjaga dengan baik dalam menjalankan tugas kita sehari-hari,” kata Liliek, seraya melanjutkan dengan membacaan fakta integritas yang diikuti oleh para hakim, ASN dan PPNTN.

Baca Juga :  Ribuan Atlet Domino Ikuti Open Turnamen Danrem Cup III, Berikut Pesan Gubernur

“Untuk para hakim supaya mengikuti lafal fakta integritas yang saya bacakan ini,” ujar Liliek, yang langsung membacakan fakta integritas sebagai berikut.

Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa:

1. Saya tidak akan melakukan praktek korupsi kolusi dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antar pribadi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Kajati Banten Apresiasi Kunjungan Kapolda, Terkait Sinergitas Antar Penegakan Hukum

3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam fakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi seberat-beratnya.

Selanjutnya pembacaan fakta integritas yang dipimpin langsung oleh ketua PN Jakarta pusat diikuti oleh aparatur sipil negara Jakarta Pusat

Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas dipimpin ketua PN Jakpus diikuti oleh Aparatur Sipil Negara PN Jakarta Pusat sebagai berikut.

Saya, sebagai aparatur pegawai negeri Jakarta Pusat menyatakan:

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Baca Juga :  Danrem 045/Gaya Ikuti Rapim TNI-Polri Tahun 2022 secara Virtual

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bersifat bersikap transparan jujur objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

4. Menghindari pertentangan kepentingan konflik of interes dalam melaksanakan tugas.

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten

6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas Khusus serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menghadapi konsekuensinya.

Kemudian, acara tersebut ditutup dengan dengan penandatanganan fakta integritas tersebut secara bergantian. (Amris)

Example 300250
Example 120x600