Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

PN Koba Terapkan Restorative Justice, Su Bebas dari Jeratan Hukum

×

PN Koba Terapkan Restorative Justice, Su Bebas dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOBA – Hakim tunggal Devia Herdita, dibantu Panitera Pengganti (PP) Yusbet Hariri, melakukan terobosan Restorative Justice terhadap perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di ruang sidang Prof. Syarifuddin, Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, terdakwa Su alias Ra diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana yang didakwakan penyidik Polsek Sungaiselan selaku kuasa dari penuntut umum.

Dimana dalam dakwaannya, terdakwa diduga mengambil barang tanpa seizin dari pemiliknya berupa kelapa sawit milik PT. Agrolestari Subur Sejahtera.

Baca Juga :  Pispi Aceh Audensi dengan Kadistanbun Aceh

Akibatnya, PT. Agrolestari mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.287.000,00.

Dengan penerapan restorative justice terhadap penanganan perkara tersebut, maka baik terdakwa dan PT. Agrolestari Subur sepakat berdamai.

Baca Juga :  Komando Beladiri Asia Adakan Seminar Combat Knife Surveval

Alhasil terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman pemidanaan, namun harus wajib dan taat untuk menjalani isi dari perdamaian dimaksud.

Sedangkan PT. Agrolestari Subur pun telah sepakat memaafkan sebagaimana tertuang dengan isi perdamaian.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani, dalam rilisnya kepada Global-Satu.com, Sabtu (9/4/2022) membenarkan adanya penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan Restoratif Justice atas nama terdakwa Surandi alias Randot.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal MUI, Waketum Partai Golkar Bamsoet Tegaskan Kemajemukan Tidak Boleh Menjadi Penyebab Perpecahan

“Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Rizal Taufani. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600