Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Info WargaKejaksaan

Polemik Jalan Desa Ambunu Digunakan PT BTIIG, Warga Ancam Blokir

×

Polemik Jalan Desa Ambunu Digunakan PT BTIIG, Warga Ancam Blokir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Sejumlah warga Desa Ambunu mempertanyakan status jalan desa kini digunakan oleh perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Menurut mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad sepengetahuannya jalan desa panjangnya sekitar 3 kilometer tersebut awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan.

Status pinjam pakai tersebut kata dia, seperti apa mekanismenya dan kontribusinya terhadap desa, berapa lama pinjam pakainya, belum ditahu.

Sebagai orang diberikan kewenangan pengawas di desa, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa tersebut, oleh perusahaan.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Dikembalikan Wilmar Group

Bahkan kata dia, seiring waktu, jalan desa tersebut kini menjadi jalan perusahaan, sebab sekitarnya sudah dibangun infrastruktur -infrastruktur perusahaan.

“Hal-hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian warga, seperti apa mekanisme dan kontribusi ke desa.”Olehnya dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa, bila hal ini tidak ditanggapi dan akomodir jalan desa tersebut kami blokir,” tandasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Gelar Media Gathering dan Diskusi Pelaksanaan Penerangan Hukum

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Makmur MS mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.

“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Sabtu (23/12/2023) Kades Ambunu Fadly baik melalui SMS, WhatsApp belum merespon, begitupun ditelpon, lebih dari sekali panggilan masuk tapi tidak diangkat, hingga berita naik tayang.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rawat Sinergitas dengan Wartawan Melalui FORWAKA

Sekadar diketahui, mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove luasnya sekitar 30 hektare, ke PT. BTIIG.

Atas laporan tersebut, penyelidik Melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H., M.H, menyapaikan akan terus mendalami dengan meminta keterangan sejumlah orang diantaranya mantan kades beserta perangkatnya, tokoh masyarakat maupun pihak perusahaan. (jamal)

Example 300250
Example 120x600