Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Proyek Gedung Galeri UMKM di Addendum, Nidya Minta Tim Pelaksana Segera Selesaikan Kewajibannya

×

Proyek Gedung Galeri UMKM di Addendum, Nidya Minta Tim Pelaksana Segera Selesaikan Kewajibannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyoroti proyek pembangunan Gedung Galeri UMKM Kaltim yang terletak di Jalan Marsma R Iswahyudi, RT 09, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Pada Senin (30/1/2023), diadakan inspeksi mendadak (sidak) kelapangan oleh DPRD Kaltim bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha, Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltim.

Dihubungi melalui telpon seluler, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono menyebutkan bahwa sidak ini berawal dari adanya laporan masyarakat terdampak akibat proyek Gedung Galeri UMKM.

Baca Juga :  HUT Ke-56 KBPA Jalin Silahturahmi Insan Adhyaksa yang Telah Purnabakti

“Ada laporan masyarakat terkait Galeri UMKM. Katanya, masyarakat disana itu terdampak dan rumah mereka retak. Maka dari itu, kita sidak kesini. Alhamdulillah hasil yang kita terima, dampak sosialnya sudah diselesaikan. Ternyata sudah ada komunikasi dan penyelesaian,” terangnya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Kemudian untuk permasalahan lainnya terkait terlambatnya pengerjaan proyek yang memakan anggaran sebesar Rp15,727 miliar ini. Komisi II DPRD Kaltim sempat mempertanyakan masa pengerjaan yang belum selesai hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka Ke-62, Ka Kwarcab Kota Langsa Memberikan Apresiasi

“Kita bertanya-tanya, kenapa kok belum selesai. Tapi kemarin kami sudah hearing bersama Disperindagkop 2 minggu lalu. Katanya proyek ini dikerjakan dan dilelang langsung Disperindagkop. Tidak melalui Dinas PUPR. Jadi ternyata pengerjaannya masih berlangsung, ternyata di addendum sesuai Pergub Nomor 71 Tahun 2020.

“Kan yang dikhawatirkan tidak selesai, ada denda karena tidak tepat waktu. Ternyata semua sudah dijadwalkan sesuai aturan. Kita sedang meminta data berkas desaign engineering bangunan tersebut. Ini sedang kita terima dan sambil dipelajari,” jelasnya.

Baca Juga :  Kalapas Narkotika Pangkalpinang dan KPLP Berganti

Pria kelahiran Madiun ini pun meminta tim pelaksana untuk menyelesaikan kewajiban dan haknya. Apalagi, proyek tersebut sudah diaddendum karena terlambat penyelesaiannya.

“Kalau proyek ini diaddendum berarti ada punishment denda, biasanya jangka waktunya itu sekitar 50 hari. Tentu hari proyek ini masuk kedalam monitoring kita, sehingga mereka harus mengerjakan itu secara tepat waktu,” tegasnya. (Nng/lyd)

Example 300250
Example 120x600