MEDAN – Saat ini bawahan angkat bicara mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh atasan nya mantan kadis PU PR Topan Ginting, Pada Sabtu 04/10/2025.
Kepala Unit Pelayan Teknis Gunung Tua Rasuli Siregar terus terang mengakui bahwa dia diperintah oleh Topan Ginting Untuk menangkan PT .DNG dalam pembangunan jalan di Sumut senilai seratus enam puluh lima milliar rupiah.Hal tersebut disaksikan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan ,kamis 02/10/2025.
Di pengadilan dihadapan Hakim terdakwa Rasuli Siregar Mengaku bahwa sehari sebelum tender di upload pada E- katalog ,Topan Ginting memanggilnya ke kantor Dinas Perindag dan ESDM pada 25/06/2025.
” Saya diperintah oleh Topan Ginting supaya dua perusahaan milik Kirun ditetapkan sebagai pemenang.Setelah selesai saya laporkan beliau berkata ‘ mainkan ‘ yang artinya menangkan perusahaan Kirun, ” terang Rasuli Siregar.
Setelah menerima Perintah tersebut Rasuli Siregar menyuruh Staffnya Rian dan Boby Dwi untuk mempersiapkan dokumen pendukung perusahaan lalu pemenang tersebut di muat di E- katalog pada 26/06/2025 malam.
Rasuli Siregar Mengaku menerima uang sebesar Lima puluh juta rupiah dari Rayhan Pilliang yang disebut biaya mempersiapkan dokumen Kirun agar dapat menjadi pemenang tender.
Pihak kirun juga berjanji akan memberikan uang sebesar satu persen dari anggaran tapi sayang belum sempat karena ketiganya tertangkap tangan KPK.
” Sebenarnya posisi saya selaku PPK tidak dapat di intervensi oleh siapapun tetapi semua tindakan tersebut saya lakukan adalah sebagai bentuk loyalitas saya kepada Pimpinan, ” jelas Rasuli Siregar.
Disisi lain Topan Ginting membantah semua pengakuan Rasuli Siregar karena tidak pernah memberikan perintah kepada Rasuli Siregar.
” Saya tidak pernah memberikan perintah kepada Rasuli Siregar agar perusahaan Kirun dimenangkan dalam lelang, sebab pemenang tender tersebut adalah urusan PPK dan saya mengetahui hasilnya setelah dilaporkan, ” jelas Topan Ginting.
Topan Ginting Mengaku hanya melakukan pertemuan dengan Kirun beberapa kali yakni di sebuah kafe di City hall Medan, Kantor Dinas Perindag dan ESDM dan di proyek Sipiongot .( Eko)



























