Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Ratusan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri 1443H

×

Ratusan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Dapat Remisi Idul Fitri 1443H

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang memberikan remisi bagi 585 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (2/5/2022).

Penyerahan RK bagi WBP ini langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono.

Remisi ini diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Baca Juga :  Tim SAR TNI Gabungan Berhasil Mengangkat Seluruh Korban Musibah Pesawat SAM Air di Puncak Pegunungan Papua

Adapun waktu remisi yang diterima oleh WBP mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga remisi selama dua bulan.

Kalapas mengatakan remisi yang diberikan bagi WBP, yaitu Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Baca Juga :  Tersangka Bakrie Idrus: Sekda Tolitoli Harus Bertanggungjawab, Pasca Kejari Tolitoli Tahap II Tersangka Kasus Alkes

Ia menjelaskan saat ini, pemberian remisi khusus (RK) dibagi menjadi dua di mana pada RK pertama sebanyak 580 WBP yang akan menerimanya.

Sedangkan di RK kedua sebanyak 5 WBP yang menerima remisi.

Baca Juga :  Kejari Jaksel Kembali Sita Aset Milik Tersangka UA dan PAM di Bali

Di hari baik ini, Sugeng mengharapkan para WBP dapat memanfaatkan masa remisi untuk bertemu sanak keluarga dan memanfaatkannya dengan kebaikan.

“Semoga dengan adanya RK ini dapat juga memotivasi warga binaan supaya terus berkelakuan baik dan tak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi,” ungkapnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600