Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Senator Aceh Minta Presiden Hentikan Pemberian Bansos Secara Non Prosedural

×

Senator Aceh Minta Presiden Hentikan Pemberian Bansos Secara Non Prosedural

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Senator atau anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Jokowi agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, Sabtu 10/02/2024.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma oleh rakyat Aceh ini, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur dan penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Pembagian sembako atau bansos oleh presiden Jokowi baik didepan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” ujar Haji Uma.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.

Dirinya menambahkan, jika bantuan yang duserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasian masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal diseluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.

Baca Juga :  Sempat Viral Terkait Penutupan Jalan. Ternyata Bukan Penutupan Melainkan Perbaikan Jembatan

“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” kata senator yang raihan suranya di pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada Pilpres lalu di Aceh.

Ini bentuk praktek yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Kalapas Nur Bambang Harapkan Pentingnya Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat

“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apa lagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah di sahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” tegasnya.

Haji Uma juga melanjutkan bahwa DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana di atur dalam undang undang 22D. Karena apapun yang di lakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi. (hi)

Example 300250
Example 120x600