Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Untuk Warga Kota Bekasi

×

Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Untuk Warga Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi menandatangani surat edaran nomor 440/37/set.covid19 mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.

Baca Juga :  PDAM Kota Bekasi Untuk Kabupaten Bekasi Bayar Ratusan Milliar

Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan sesuai edaran akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2022 yang akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Adapun syarat menjadi warga yang ingin booster yakni calon penerima vaksin menunjukkan NIK dan telah mendapatkan e dosis ke tiga, telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga :  Kajari Jakarta Pusat Melantik Fatah Chotib Uddin Sebagai Kasi Pidum

Regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;
1. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
2. Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
3. Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna.

Baca Juga :  PLN Babel Touring Bersama Pengguna Molis

Penyuntikan vaksin booster covid 19 secara inframuscular dan penyuntikan secara half dose vaksin.

(Ndoet)

Example 300250
Example 120x600