PALU – Menyikapi pemberitaan oleh wartawan saalah satu media edisi Rabu, 4 Juni 2025, dengan judul: “Diduga Perkara Chromebook Poso, Penyidik Minta Mahar Rp500 Juta untuk SP3”,
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan oleh salah satu LSM di Sulteng, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng.
“Proses tersebut meliputi pengumpulan keterangan, dokumen, dan dalam waktu dekat dilakukan permintaan keterangan dari ahli pengadaan barang dan jasa,” kata La Ode, di Palu, Jumat (20/6/2025).
La Ode menjelaskan terhadap pemberitaan media tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah memerintahkan Tim Bidang Pengawasan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara Chromebook.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sulteng melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, yaitu: Wartawan media dimaksud yang menulis berita tersebut, LSM , tim Penyelidik Kejati Sulteng yang menangani perkara Chromebook, mantan Kasi Pidsus Kejari Poso.
Kasi Pidsus Kejari Poso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Pihak-pihak lain yang relevan.
Selain itu, kata La Ode, tim Bidang Pengawasan juga memperoleh rekaman suara percakapan antara SY dan anggota LSM dimaksud tersebut dengan inisial AM, menceritakan dugaan penyerahan uang kepada Bidang Intelijen serta permintaan dana sebesar Rp500.000.000 oleh penyidik Kejati Sulteng.
“Tim Bidang Pengawasan telah melayangkan undangan klarifikasi kepada AM, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut dan tidak dapat ditemui,” katanya.
Olehnya kata La Ode, berdasarkan seluruh rangkaian klarifikasi dilakukan, tidak ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan tercela dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejati Sulteng maupun Tim Penyelidik Kejari Poso.
“Tidak terbukti adanya permintaan, penerimaan uang, barang, atau janji dalam bentuk apa pun dari pihak-pihak diperiksa maupun pihak lainnya dalam perkara Chromebook Poso,” tegasnya. (Jamal)



























