JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP Arun), Bob Hasan melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Kamis (20/10/2023) lalu.
Pasalnya, Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, salah satunya Saldi Isra.
Menurut Ketua DPP Arun Bob Hasan dissenting opinion yang disampaikan Saldi Isra tentang sekelebat putusan bisa berubah. Kemudian dia sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengalami hal seperti ini, selama 6 tahun setengah.
“Itukan ucapan yang tidak layak sebagai Hakim MK, artinya dia disini berpretensi bahwa putusan itu disesalkan. Tetapi tidak dijawab dengan cara ilmiah, dan mencoba mengesampingakan ilmiah yang seolah-olah kalah satu, semua juga harus kalah, itukan tidak baik,” ujar Bob di kantornya kepada Beritaglobal-Indonesia.com pada Kamis (26/10/2023).
Bob Hasan menyatakan bahwa tujuan MK itu didirikan untuk mengurangi atau memotong kekuasaan legislatif, kekuasaan partai politik atau kelompok-kelompok tertentu. Sehingga kita tidak boleh menepis bahwa ada orang yang mau mengajukan terlalu banyak, ini kan open legal polisi polesi yang bisa ke DPR yang bisa melakukan pemeriksaan dan mengembangkan Undang-undang, itu tidak bisa.
“Karena tujuanya MK didirikan itu untuk memotong fungsi kewenangan dan kekuasaan dari pada Legislatif. Sehingga Trias Political itu bisa berjalan, seperti Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Agar ke tiga ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Hal itulah yang menjadi persoalan ungkap Bob seraya menyatakan sehingga memicu persoalan bahwa orang sudah mengerti ada “Mahkamah Keluarga” tetapi kenapa diungkapkan. Itu persoalannya, kenapa diungkapkan, disitu yang berprekuensi seperti Mahkamah Keluarga, jelasnya.
Ketika disinggung terkait laporan tersebut, menurut Bob pihaknya sudah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie. Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan dan menjelaskan semua persoalan tersebut.
“Tadi siang kita sudah diperksa dan menjalani sidang etik. Hari Selasa akan dilanjutkan sesuai jadwal, bukti-bukti yang kita sampaikan. Ada 5 bukti yang kita ajukan, yaitu bukti rekaman, bukti media online, bukti komentar netizen dan bukti putusanya, semua sudah kami siapkan,” pungkasnya. (Amris)
.



























