Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

Wamenkumham : Narkotika Sebagai Kejahatan Yang Unik dan Extra Ordinary Crime

×

Wamenkumham : Narkotika Sebagai Kejahatan Yang Unik dan Extra Ordinary Crime

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Hal lain yang menjadi perhatian Eddy Hiariej adalah tingginya jumlah narapidana berlatar belakang kasus Narkotika. Ia mengatakan 59,4% atau sekitar 142 ribu dari 271 ribu penghuni Lapas adalah pelaku kejahatan narkotika. Hal ini menyebabkan terjadinya _over capacity_ di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Berikan Kuliah Umum War on Drugs, Kepala BNN RI Minta Civitas Akademik Jadi Duta Anti Narkoba

“Kemenkumham (Lembaga Pemasyarakatan, Red.) tidak punya kontribusi atas putusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tugasnya hanya menampung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengatakan kejahatan nakotika memiliki dampak yang luas dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Eddy Hiariej juga berujar Indonesia memiliki 3 undang tentang narkotika, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, serta adanya rencana amandemen undang-undang Narkotika kedepannya.

Baca Juga :  Kejuaran Menembak Resmi Dibuka, Kepala BNN Inginkan Zero Accident

Dengan adanya hasil penelitian ini, pihaknya berharap BNN RI dapat mendorong adanya perubahan undang-undang Narkotika agar upaya rehabilitasi dapat lebih maksimal dan berdampak pada kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. (VDY)

Baca Juga :  Kepala BNN RI Berikan Penghargaan kepada BNNP yang Berhasil Bangun Zona Integritas

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Example 300250
Example 120x600