Example floating
Example floating
News

KI Pusat Mencatat Sejumlah Kemajuan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia

×

KI Pusat Mencatat Sejumlah Kemajuan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong menyampaikan bahwa keberhasilan melaksanakan dan menetapkan Indeks KIP tahun ini diluar prakiraan.

Pelaksanaan Indeks KIP sangat melelahkan karena harus melakukan proses pengambilan data ke seluruh provinsi yang dilakukan dalam bulan puasa serta di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun semuanya terbayarkan dengan keluarnya Indeks KIP 2021.

Ia yang juga Penanggung jawab Indeks KIP menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Baca Juga :  Haji Uma Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Selatan dan Minta Agar Ditetapkan Sebagai Bencana Provinsi

Ia menyampaikan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya meyakinkan.

Baca Juga :  Tangisan keluarga Tidak Terbendung, Saat Tiba Jenazah Yusri dari Malaysia Kerumah Duka di Pidie Jaya

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik.

Adapun Penanggung jawab Apresiasi Desa KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan bahwa dalam upaya mendorong implementasi keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa, KI Pusat menerbitkan Perki 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Perki ini dimaksudkan untuk memudahkan perangkat desa dalam menyediakan akses layanan Informasi Publik dan memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi, sekaligus sebagai landasan dalam pelaksanaan monev desa untuk pertamakalinya.

Example 120x600
error: Content is protected !!