“Jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan Surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala Cabang Layanan dimaksud…
Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan kepublik atau warga,” tandasnya. (Mira/Red)
KTP-el Kota Bekasi Sudah Memiliki Pelayanan Publik Terbaik Se Indonesia
Redaksi2 min baca

























