Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Tokek Dihap Jatanras Polda Babel Lagi

×

Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Tokek Dihap Jatanras Polda Babel Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Untuk kesekian kalinya, AS alias Tokek (25) rupanya tak jera dan kembali terjerat hukum.

Padahal, residivis yang kerap kali terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) ini, sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Tepatnya, Rabu pagi (15/6) sekitar pukul 07.00 WIB, Tokek ditangkap lagi di rumahnya di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Polda Sumatera Utara Berbagi Kasih ke Warga Kurang Mampu

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. A. Maladi membenarkan adanya penangkapan Tokek yang diduga mencuri handphone.

“Memang benar, tim langsung bergegas menuju rumah terduga pelaku pencurian dua unit handphone dan mengamankannya. Residivis ini sudah keluar masuk penjara tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama,” katanya dalam siaran pers, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga :  Anjangsana Wujud Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Sebelumnya, Tokek diduga telah menukarkan satu unit handphone dengan satu paket Sabu kepada seseorang.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, satu Hp yang ditukar dengan Sabu tersebut memang benar hasil curian di Mes Ekspedisi di Lontong Pancur. Terduga pelaku juga mengakui satu Hp lagi merupakan barang curian yang dijual ke keponakannya,” jelas Kombes Pol. A. Maladi.

Baca Juga :  Aparatur Kecamatan Pondok Melati Tanda Tangani Deklarasi Komitmen Bersama Antikorupsi dan Stop Pungli

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone dan terduga pelaku pencurian.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Babel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600