Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi

×

Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI menggelar Seminar Hasil Kajian Indeks Kapabilitas RehabilitasibTahun 2021 yang bertempat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (10/12).

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Rehabilitasi BNN RI, Dr. Riza Sarasvita M.Psi, MHS, Ph.D, , Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN RI, dr. Amrita, Sp.KJ, M.Si., Dra. Eunike Sri Tyas Suci, M.A., Ph.D, Psikolog, beserta tim Peneliti, perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, Kemenkumham, LRKM dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI). Kegiatan ini juga dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kota/Kab seluruh Indonesia.

Direktur Pascarehabilitasi BNN RI, dr. Hariyanto, Sp.PD, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Indeks Kapabilitas Rehabilitasi ini bukan hanya untuk kepentingan kinerja BNN RI. Tetapi, adalah sebagian dari terlaksananya tugas, fungsi, dan mengetahui posisi BNN RI.

Baca Juga :  BNN RI Gelar Rapat Kerja Evaluasi Bidang Rehabilitasi Tahun 2021

“IKR ini bertujuan memotret lembaga rehabilitasi yang BNN RI miliki dimana kita harapkan dari potret ini kedepannya dapat diketahui apa yang bisa kita tingkatkan, jadi saya bisa melihat banyak sekali tantangan bagi kita yang dapat dilihat di BNNP dan BNNK/Kota,” ujarnya.

Baca Juga :  BNN dan Kemendikdasmen Luncurkan Kurikulum Anti Narkoba "IKAN" untuk Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Acara dilanjutkan dengan paparan dari tim peneliti yang disampaikan oleh Dra. Eunike Sri Tyas Suci, M.A., Ph.D, Psikolog dan tim. Menurutnya, keberhasilan dalam pengumpulan seluruh data adalah berkat partisipasi BNNP dan BNNK/Kota. Hasil dari IKR sendiri adalah merupakan alat pengukuran yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 BNN RI Suntikan Vaksinasi Booster Untuk Perlindungan Optimal

“Yang salah satu pasal didalamnya yaitu pasal 70 mengenai fungsi BNN RI sebagai _leading sector_ untuk pembenahan rehabilitasi secara nasional dan juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020, tentang bagaimana sebuah layanan rehabilitasi tersebut harus responsive terutama kepada mereka yang masuk kedalam kategori marjinal salah satunya responsive terhadap gender, respon terhadap usia, dan yang mempunyai kebutuhan khusus,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600