Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kanwil Kemenkumham Babel Inmon di Kantor Notaris

×

Kanwil Kemenkumham Babel Inmon di Kantor Notaris

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUNGAILIAT – Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Bang Bang melakukan inventarisir dan monitoring di salah satu kantor notaris di kawasan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (13/12/2021).

Selain Kasubbidyan AHU, turut mendampingi dalam kegiatan ini, yakni Perancang Ahli Muda Subbid AHU Firmansyah Berhard.

Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat dan notaris terhadap sinkronisasi data pada AHU Online Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (Sisminbahkop) dan Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Apresiasi Sinergitas IWO Kota Bekasi

Kasubbidyan AHU mengatakan, Kemenkumham RI telah menerbitkan Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan tindak lanjut dari PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik pada 21 Juni 2019 silam.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78, Camat Darul Ihsan Mukhtaruddin,SE, Laksanakan Tugas Sebagai Irup

Peraturan tersebut, menurutnya, telah mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemeneterian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dukung Polda Sulsel dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

“Dimana terdapat keluhan saat melakukan perubahan anggara dasar pada Koperasi (ODS) yang tidak sinkron datanya dengan sistem AHU Online Koperasi,” kata M. Bang Bang.

Example 300250
Example 120x600