Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Selundupkan Sabu Via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

×

Selundupkan Sabu Via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH UTARA – Dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu via laut, Rabu 14/9/2022.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, tim opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga langsung petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca Juga :  Pj. Walikota Langsa : Pers, Mitra Pemko Dalam Mengawal Pembangunan

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza, dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Kota Bekasi Jelaskan Pertimbangan Tidak Adanya Usulan Formasi PNS 2023

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

MJ juga mengakui menyimpan sabu seberat dua kilo gram yang ditanam di bawah tempat tidurnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kg sabu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Riza.(Hs)

Example 120x600
error: Content is protected !!