Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Rektor Universitas Moestopo Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi DKI Jakarta

×

Rektor Universitas Moestopo Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sebagai upaya untuk terus menggelorakan semangat antikorupsi di berbagai sektor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) DKI Jakarta periode 2022-2024.

Keberadaan KAD DKI Jakarta merupakan sebuah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung penuh dalam pencegahan korupsi di lingkungan bisnis. Pembentukan KAD ini awalnya merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan penunjukan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta, kerja-kerja pencegahan korupsi di lingkungan bisnis ibu kota bisa terus diperkuat.

Baca Juga :  20 WBP Masak Lempah Kuning, Nur Bambang: Bekal Mereka Keluar Nanti

“Saya merasa penunjukkan ini sebagai amanah yang harus saya jaga. Saya berharap kedepannya, upaya dan langkah pencegahan korupsi di DKI Jakarta bisa terus diperkuat untuk menghadirkan lingkungan bisnis yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Prof. Paiman, Minggu (29/9/2022).

Penunjukkan Prof. Paiman Raharjo sebagai Ketua KAD DKI Jakarta didasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 859 Tahun 2022 Tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2022-2024.

Baca Juga :  Napi Kabur dari Lapas Narkotika Ditangkap Lagi, Kalapas: Masih di Ruang Tahanan Polda Babel

KAD Antikorupsi ini menurut Prof. Paiman memiliki arti penting, khususnya sebagai wadah untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di dunia bisnis.

Sebab KAD DKI Jakarta bisa menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kecamatan Mustikajaya Akan Gelar Festival Adu Bedug dan Dondang Kebudayaan Bekasi

Karena itu, Prof. Paiman juga berharap jika KAD DKI Jakarta dapat menjadi bagian dalam upaya pemberdayaan dan inisiatif baik dari pelaku bisnis dan regulator daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.

“Koordinasi antara semua pihak yang berkepentingan sangatlah penting. Sebab KAD juga bisa berfungsi sebagai forum diskusi dan komunikasi untuk menemukan solusi-solusi konkret, baik jangka panjang maupun pendek, terkait pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta,” lugasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600