Example floating
Example floating
News

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

×

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.

Baca Juga :  Terbukti Tipu Gelap dan TPPU, Edi Gunawan Divonis 9 Tahun Penjara

F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat.

Baca Juga :  Kapuspen TNI : Media Sahabat TNI PRIMA

NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.

(goeng/DNN)

Sumber: PPID Pembantu RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Example 120x600
error: Content is protected !!