Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

×

Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid mengenakan proses etik kepegawaian terhadap mantan tenaga kesehatannya yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap orang tua pasien.

Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Indriati, sesuai Surat Klarifikasi Nomor 445.1/6927/RSUD.Set tanggal 23 Desember 2021 yang diterima Humas Kota Bekasi.

Dalam surat tersebut dinyatakan, segala bentuk tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh NJ kepada F serta proses hukum yang bersangkutan ke pihak kepolisian menjadi tanggung jawab NJ selaku pribadi dan tidak terkait dengan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Respon Video Jembatan Roboh

F merupakan orang tua dari pasien bayi yang dirawat di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 18 Desember 2021. Dalam laporan kepada Kepolisian, F mengaku mendapatkan tindakan asusila dari perawat NJ saat anaknya dirawat.

Baca Juga :  Wujud Kebersamaan Babinsa Koramil 01 Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Sholat Jum'at di Wilayah Binaa

NJ merupakan perawat yang bekerja di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid sejak 2018. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, NJ telah mengundurkan diri dari RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO-I Bekasi Nio Helen Kecam Aksi Barbar Terhadap Jurnalis Karawang

(goeng/DNN)

Sumber: PPID Pembantu RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Example 300250
Example 120x600