Example floating
Example floating
News

DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting

×

DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan Hadiri Pembentukan dan Pemilihan Ketua DPD SWI Berau

“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Walikota Rahmat Effendi. (Heri)

Baca Juga :  Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Ika Smapat Angkatan 95 Sukses Terselenggara
Example 120x600
error: Content is protected !!