Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting

×

DPRD Tutup Tahun 2021 dengan Dua Raperda Penting

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

Baca Juga :  Jenazah TKI Asal Aceh Meninggal Akibat Kecelakaan Truk Tiba di Rumah Duka, Haji Uma Sampaikan Dukacita

“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Walikota Rahmat Effendi. (Heri)

Baca Juga :  Bank Indonesia & Pemkab Bateng Panen Cabai dan Udang Vaname
Example 120x600
error: Content is protected !!