Example floating
Example floating
News

Pj Wali Kota Langsa Serahkan Tanah Area Penggunaan Lain Mako Satpolair

×

Pj Wali Kota Langsa Serahkan Tanah Area Penggunaan Lain Mako Satpolair

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) seluas 10.000 M2, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, untuk pembangunan Mako Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Langsa, di Lantai 2 Rangkang Coffee, Senin (26/6/2023).

Said, dalam arahannya menyatakan secara resmi hari ini menyerahkan dokumen SK tanah Area Penggunaan Lain (APL) sebagai alas hak kepada Kapolres melalui Kasatpolair Polres Langsa.

“APL ini merupakan satu wujud kerjasama dan dimana permohonan lahan untuk dipergunakan kantor Satpolair, dimana yang sebelumnya masih numpang di lahan Pelindo,” terang Said.

Baca Juga :  Dari 1573 Napi Diusulkan, 938 Napi di Babel yang Terima Remisi

Lanjut, Said, dengan adanya penyerahan tanah ini mudah-mudahan kedepannya dapat berdiri kantor yang representatif dan inilah wujud kerjasama yang baik antara instansi vertikal dengan Pemko Langsa.

“Kiranya penyerahan lahan ini mendapat berkah dan kedepan tetap terjalin sinergisitas yang berkelanjutan,” ungkap Said.

Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddun, melalui Kasatpolair Polres Langsa, AKP Nurmansyah SAP, menyatakan sangat terharu dan terimakasih kepada Pj Walikota Langsa beserta jajarannya atas penyerahan SK penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) untuk Mako Polair Polres Langsa.

“Semoga Allah membalas semua kebaikan ini dari Pemko Langsa dan kiranya sinergisitas antar instansi tetap terjaga dan terwujud kantor baru nantinya,” paparnya.

Baca Juga :  DKPP Segera Sidangkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Seleksi PPS di Tapteng

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Langsa, Ridwanullah, SSTP MSP, menjelaskan bahwa penyerahan SK Penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) ini nantinya akan dijadikan diajukan kepada BPN untuk dilakukan sertifikat.

“Apa yang dilakukan oleh Pemko Langsa sesuai dengan Peraturan Ka. BPN No. 18 Tahun 2021, dimana tanah tersebut seluas 10.000m2 atau setara 1 hektar di Area Pengunaan Lain (APL) tepatnya di Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat,” imbuh Ridwanullah. (Hi)

Example 120x600
error: Content is protected !!