Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kerap Lakukan Puncurian di Wilayah Jakarta Barat DAM dan DPP Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

×

Kerap Lakukan Puncurian di Wilayah Jakarta Barat DAM dan DPP Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20230628-WA0006
IMG-20230628-WA0006
IMG-20230628-WA0010
IMG-20230628-WA0010
IMG-20230628-WA0009
IMG-20230628-WA0009
IMG-20230628-WA0011
IMG-20230628-WA0011
IMG-20230628-WA0007
IMG-20230628-WA0007
IMG-20230628-WA0006
IMG-20230628-WA0006
Example 468x60

JAKARTA – Dua pria berinisial DAM (20) dan DPP (19) bak ayam sayur saat ditangkap polisi di sebuah Indekos kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, kedua pria asal Oku Timur, Sumatra Selatan itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit Reskrim Akp Ali Barokah menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang korban berinisial J, yang kehilangan motor miliknya saat diparkir di halaman rumah pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  Ketua KPK Membenarkan Walikota Bekasi Terjaring OTT

“Korban (J) lalu melapor ke Polsek Cengkareng, kemudian kami melakukan penyelidikan,” kata Hasoloan saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.

Baca Juga :  Ketua APDESI Aceh Timur Serahkan Ratusan Baju Batik APDESI Motif Pintu Aceh

“Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi di wilayah Cengkareng dan Kalideres,” paparnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat melalukan aksi curanmor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun pelaku berinisial DPP, diketahui sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa (Residivis).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Example 120x600
error: Content is protected !!