Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Seni Hendri Terpilih Kembali Nahkodai PESAWAT

×

Seni Hendri Terpilih Kembali Nahkodai PESAWAT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Seni Hendri SH terpilih kembali sebagai ketua umum Persatuan Wartawan Aceh Timur (PESAWAT) periode 2023-2028, dalam musyawarah pengurus (Muspag) dan rapat kerja (Raker) yang dilaksanakan di Hotel Renggali, Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (16/7/2023).

Muspeg tersebut dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023, sehingga berdasarkan AD/ART wajib dilakukan musyawarah pengurus untuk menetapkan ketua umum selanjutnya.

Muspeg dibuka langsung oleh Pendiri PESAWAT yakni Ismail Abda, didampingi Hasballah Kadimin, dan Iskandar Ishak. Ketiga tokoh inilah yang mendirikan PESAWAT 3 Agustus 2010 silam.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Harapkan Santri jadi SDM Unggul

Dalam Muspeg seluruh anggota PESAWAT yang hadir setuju masa jabatan Seni Hendri diperpanjang untuk periode kedua 2023-2028 sehingga ia terpilih secara aklamasi.

“Baiklah karena forum sepakat dan setuju masa jabatan Seni Hendri diperpanjang untuk periode kedua, maka kita persilahkan Pendiri Hasballah Kadimin untuk menyerahkan bendera pataka kepada Seni Hendri,” ungkap Ismail Abda.

Selanjutnya Seni Hendri, pasca terpilih kembali, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota PESAWAT yang telah mempercayakan dirinya memimpin kembali organisasi perkumpulan wartawan tingkat kabupaten tersebut.

Baca Juga :  DPC PKB Aceh Singkil Adukan Mantan Sekjen DPP PKB, Ada Apa..?

Menurutnya, periode pertama menjabat Ketum PESAWAT ia telah berupaya memaksimalkannya tugas dan fungsi PESAWAT sebagai organisasi pembinaan jurnalis.

“Pada dasarnya saya memahami bahwa jabatan ini adalah sebuah amanah dan memiliki tanggungjawab yang besar untuk mewujudkan cita-cita organisasi, namun saya yakin dengan dukungan, dan komitmen kita bersama Insya Allah, semua program dapat kita laksanakan dengan baik,” ungkap wartawan Serambi Indonesia Kabupaten Aceh Timur ini.(Hasan Basri Maken).

Example 120x600
error: Content is protected !!