Example floating
Example floating
HukumPolri

Hasil Lab dan Keterangan Ahli Sudah Didapat, Penyidik Ditpolairud Kirim Tahap 1 Tambang Ilegal Semusuk ke Jaksa

×

Hasil Lab dan Keterangan Ahli Sudah Didapat, Penyidik Ditpolairud Kirim Tahap 1 Tambang Ilegal Semusuk ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kini telah mendapatkan hasil laboratorium (Lab) dan keterangan ahli dalam perkara dugaan tambang pasir timah ilegal di Hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Saat ini juga, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara yang hanya menjerat satu tersangka, yaitu RO (39) ke kejaksaan.

“Untuk hasil Lab sudah kita dapatkan, keterangan ahli juga sudah ada. Nanti, tinggal kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Toni Sarjaka saat dihubungi Global-Satu.com, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga :  Resmob Tadulako Amankan Tiga Pelaku Curanmor Palu

Ia mengungkapkan bahwa penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan pasir timah ilegal yang beraktifitas di kawasan Mangrove Semusuk ini.

Baca Juga :  Porprov VII Kaltim di Berau Bangkitkan Ekonomi

“Tadak ada (Penambahan tersangka- red),” kata Toni.

Dalam berita sebelumnya, RO (39), terduga tersangka penampung pasir timah di Hutan Bakau atau Mangrove Sungai Semusuk Dusun III Padang Temu Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Rutan Mako Ditpolairud Polda Babel.

Example 120x600
error: Content is protected !!