Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

26 Ranmor Terjaring Razia di Depan Gereja

×

26 Ranmor Terjaring Razia di Depan Gereja

Sebarkan artikel ini
IMG-20230804-WA0010
IMG-20230804-WA0012
IMG-20230804-WA0012
IMG-20230804-WA0011
IMG-20230804-WA0011
IMG-20230804-WA0010
IMG-20230804-WA0009
Example 468x60

PANGKALPINANG – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K menggelar razia kendaraan bermotor (ranmor) di Depan Gereja Persatuan Kristen Jalan Koba, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat (04/08/2023).

Razia yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini merupakan bentuk pendampingan pengecekan ranmor dengan melibatkan Bakeuda Prov. Kep.Babel, Dishub Prov. Kep.Babel, dan Jasa Raharja Prov. Kep.Babel.

“Razia rutin ini dilaksanakan agar pengguna jalam semakin patuh menaati peraturan lalu lintas dan menekan angka laka lantas (Kecelakaan lalu lintas- red),” kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi Wibowo, usai razia ini.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Hadiri Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Ia menjelaskan kegiatan ini menyasar pengendara baik yang menggunakan kendaraan roda dua ada empat unit, dua unit roda empat maupun satu roda enam saat melintas di seputaran jalan ini.

“Jadi, sasarannya R4 diutamakan surat kendaraan karena sifatnya pendampingan dengan Bakeuda, Dishub dan Jasa Raharja. Sedangkan untuk R2 pelanggaran yang kasat mata dan pengendara yang tidak berhelm,” tutur Sarwo Edi.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota Polri di Sulteng, 115 Peserta dinyatakan Lulus Terpilih

Alhasil, petugas berhasil melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar sebanyak 26 berkas dalam razia tersebut.

“Kami melakukan penindakan terhadap 9 pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK ada 5 orang, tidak punya SIM sebanyak 8 orang, 2 buku uji dan TNKB 2 orang,” terang Sarwo Edi.

Tak hanya itu, barang bukti penindakan yang diamankan berupa 5 lembar STNK, 8 SIM, sepeda motor (R2) 4 unit, mobil (R4) 2 unit dan R6 ada 1 unit.

Baca Juga :  Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Kapolsek Pantee Bidari Datangi SPBU

Maka dari itu, Mantan Wakapolres Bangka Selatan ini menghimbau kepada warga pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan berlalu lintas baik kelengkapan kendaraan dan perorangan ( Helm, SIM dan Surat Kendaraan).

“Dengan patuh dalam berlalulintas akan meminimalisir laka lantas, karena awal terjadinya laka lantas adalah berawal dari suatu pelanggaran,” pesan Sarwo Edi. (bai)

Example 300250
Example 120x600