TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari Rabu (12/8/2026), tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Hs beserta barang bukti narkotika seberat 4,41 gram.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial Hs yang diduga menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu di Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu (12/8/2026), petugas tiba di rumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahan serta pengamanan.
Hasil penggeledahan di sekitar rumah tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang tergantung di dinding tempat pengasapan kelapa. Saat diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat sebuah kotak berwarna merah. Di dalam kotak itu, ditemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi benda diduga narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, juga ditemukan lima paket plastik klip ukuran kecil berisi benda serupa yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Penggeledahan dilanjutkan ke bagian dapur rumah tersangka, di mana petugas menemukan satu unit alat hisap (bong) dan satu unit telepon seluler merek Vivo Y3 berwarna hitam.
Kasihumas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, dalam rilis resminya kepada wartawan pada Rabu (12/8/2026) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Terlapor adalah seorang pria berinisial Hs, umur 38 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai petani, dan bertempat tinggal di Kecamatan Galang,” ujar AKP A. Budi Atmojo.
AKP A. Budi Atmojo menambahkan bahwa modus operandi tersangka adalah sering mengedarkan narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah Desa Malangga. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 4,41 gram.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 3 paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi Shabu-shabu.
* 5 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi Shabu-shabu.
* 1 helai tisu warna putih.
* 1 bungkus plastik warna bening.
* 1 tas kecil warna hitam.
* 1 kotak warna merah.
* 1 alat hisap/bong.
* 1 unit HP merek Vivo Y3 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka Hs dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka Hs telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Tolitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Barang bukti diamankan dan disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti (TPBB) Polres Tolitoli.
(arg)


























