Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Obat Daftar G Secara Gelap

×

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Obat Daftar G Secara Gelap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, untuk peredaran obat daftar G ilegal tidak terlepas dari keresahan disampaikan masyarakat yang peredaran obat keras secara gelap, saat ini semakin mudah ditemukan dan menjadi perhatian khusus kepolisian.

Tentang kesehatan, pasal 435 setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Kapolres Bekasi Kota saat konferensi pers, Rabu (12/08/26).

Modus yang digunakan para pelaku juga semakin berkembang, penjualan tidak dilakukan secara terbuka melainkan melalui media sosial seperti facebook dan Instagram, calon pembeli kemudian diarahkan melakukan komunikasi melalui pesan pribadi hingga transaksi dilakukan dengan metode pembayaran di tempat.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung (direct message) hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” tutur Putu Kholis Aryana.

Kepolisian juga menemukan adanya aktivitas produksi tembakau sintetis secara mandiri dua lokasi home industry berhasil dibongkar, masing-masing berada di kawasan Pondok Gede dan Tambun Selatan.

Pengungkapan berujung pada penangkapan tiga tersangka. Polisi menemukan adanya pembagian peran dalam aktivitas tersebut mulai dari pihak yang menyediakan modal menampung rekening transaksi, hingga meracik bahan baku.

Jaringan tersebut diketahui telah menjalankan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut mengamankan tembakau sintetis telah siap diedarkan serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Baca Juga :  Anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres Ringkus Wanita Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental

“Penyidik menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksi atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bekasi Kota.

Kota Bekasi yang berada di antara sejumlah wilayah dan memiliki banyak akses keluar-masuk turut menjadi perhatian kepolisian dalam pengembangan kasus tersebut. Polisi tidak ingin pengungkapan berhenti pada pelaku yang berada dilapangan.

Kapolres menegaskan, penyidik akan terus menelusuri rantai distribusi termasuk pihak yang memasok bahan baku, hingga jaringan yang berada di tingkat lebih tinggi.

“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah Timur Barat maupun Selatan cukup banyak, kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegas Putu Kholis Aryana.

Meski penindakan terhadap pengedar dan jaringan narkotika terus dilakukan, kepolisian juga membuka pendekatan pemulihan bagi masyarakat yang telah terlanjur mengalami ketergantungan, rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang disiapkan agar pengguna dapat memperoleh kesempatan untuk kembali pulih.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih,” imbuh Kapolres.

Peredaran obat-obatan keras tanpa izin hingga produksi tembakau sintetis secara rumahan menjadi sasaran pengungkapan jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam kurun Juli hingga 12 Agustus 2026, polisi mengungkap 99 perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kota Bekasi dari keseluruhan kasus tersebut, 20 perkara berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras tanpa izin. sebanyak 26 tersangka diamankan, dengan barang bukti mencapai 35.117 butir obat yang terdiri dari berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

(Fth/Uung)

Example 120x600
error: Content is protected !!