Example floating
Example floating
Hukum

Polres Sigi Bekuk Pencuri Bercadar Beraksi di 6 TKP, Gasak Uang dan Barang Capai Rp177 Jutaan

×

Polres Sigi Bekuk Pencuri Bercadar Beraksi di 6 TKP, Gasak Uang dan Barang Capai Rp177 Jutaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencurian bertopeng menggunakan cadar yang meresahkan warga. Pelaku diketahui berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan pelaku beraksi sendirian dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban tengah tertidur lelap.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya kepada media, pada Rabu (17/9/2025).

Iptu Siti Elminawati menyebut total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS ditaksir mencapai Rp177.349.000.

Adapun enam TKP tersebut antara lain rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14.349.000, rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi Rp50 juta, dan rumah warga di Desa Sibalaya Selatan senilai Rp50 juta.

Baca Juga :  Ini Kata Dr. Patris Yusrian Jaya Saat Menjadi Narasumber Seminar Nasional Dies Natalis FH UNSRI, Terkait Penegakan Hukum Berkeadilan

Kemudian, kios barang campuran di Desa Kalawara dengan kerugian Rp35 juta, rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, serta rumah warga di wilayah Dolo senilai Rp9 juta. Semua aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan dengan pola serupa.

Hasil penyelidikan, lanjut Iptu Siti Elminawati menjelaskan uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.

Baca Juga :  Pria di Toboali Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel, Diduga Miliki Puluhan Butir Extacy, Sabu hingga Senpi Rakitan

Sementara barang-barang berharga yang dicuri, dijual kembali oleh pelaku. Hasil penjualan juga dipakai untuk kepentingan pribadi dengan pola hidup mewah sesaat.

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas Mantan Kapolsek Mantikulore Polresta Palu, Iptu Siti Elminawati.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan GS.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti GS adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!