Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

×

Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tindakan tegas, tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus narkoba yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), tanpak nyata.

Pasalnya, dari Januari sampai September 2023 ini sudah 57 terdakwa yang terlibat sindikat kasus narkoba, yang diadili di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto tuntutan hukuman mati diajukan JPU terhadap para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Baca Juga :  Pengukuhan Ketua Korda dan Ketua Korwil PPIR  DKI Jakarta.

“Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” ujar Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya Minggu (17/9/2023).

Menurut Yos dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.

Baca Juga :  Sekda Babel Naziarto: PTSL Ini Jangan Sampai Ada Biaya

“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh hakim.

Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.

Baca Juga :  Wartawan Kabupaten Bekasi adakan Tasyakuran dan Santunan Yatim

Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (Amris)

Example 300250
Example 120x600