Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Leni Tambang Kuruk Ternyata tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

×

Leni Tambang Kuruk Ternyata tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga kini hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Mangrove Kuruk, Dusun Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal, sebelumnya di media online sempat mencuat nama Adam, sang pemilik dua unit alat berat atau ekskavator yang saat ini masih terparkir di halaman lapangan tembak Polda Babel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Moh Irhamni diwakili Kasubdit IV Tipidter AKBP Ade Zamrah tak menampik dan membenarkan bahwa dalam kasus ini belum ada penambahan tersangka baru.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp.232 Miliar

“Untuk Leni gak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Leni masih kooperatif,” ungkap Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi Global-Satu.com, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga :  Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor

Saat ini, menurut AKBP Ade Zamrah, pihaknya sedang mengambil keterangan ahli di Jakarta dan kasus ini tetap berjalan.

Baca Juga :  Terungkap Diduga Kejahatan Cabuli Orang Dewasa dan Terhadap Anak Dibawah Umur

Namun sayangnya, dalam kasus ini hanya menjerat Leni sebagai tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru.

“Masih yang kemarin, masih tetap satu, yaitu Leni tersangkanya. Kalau saksi sudah banyak (yang diperiksa- red), kita belum punya cukup bukti untuk tersangka berikutnya,” kata Kasubdit.

Example 300250
Example 120x600