ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan Pemilihan Keucik (Kepala Desa, red) Langsung (Pilciksung) pada bulan Oktober tahun 2023 untuk 45 desa se Kabupaten Aceh Singkil.
Pemilihan keucik dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Singkil berjalan dengan tentram dan damai, berbeda halnya dengan desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut diungkapkan H.Anshar warga desa Pulau Balai yang menurutnya 2 TPS dalam satu desa memiliki aturan yang berbeda diantaranya, di TPS 1 suara simetris di hitung sah dan di TPS 2 suara simetris di hitung tidak sah, sementara, jumlah suara tidak sah dan simetris ada 67 suara.
“Kami sebagai masyarakat sudah berulang kali menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Keucik (P2K) dan KPPS nya dan bahkan sudah kita surati dengan legal pada 21/10/23 untuk menghitung ulang suara, sebab menurut ketua KPU RI dibeberapa media, suara simetris itu sah, kenapa di sini tidak sah, itupun hanya di TPS 2 yang tidak sah namun di TPS 1 sah untuk dihitung,” ungkap H.Anshar, Minggu (29/10/23).
Dijelaskannya, pihak Kecamatan Pulau Banyak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga sudah memediasi masyarakat dan penyelenggara pada 29/10/23, namun sampai detik ini tidak ada titik terangnya. “Jadi patut kita duga kuat bahwa para penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat lainnya sudah main mata. Ada apa dan kenapa?. “Kami masyarakat awam ini pun tidak mengerti TPS 1 suara simetris sah dan TPS 2 suara simetris tidak sah,” ujar H. Anshar.
“Permintaan kami masyarakat hanya satu, hitung ulang surat suara dan terapkan sesuai aturan yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, kita akan bawa ini ke ranah hukum,” tandas H. Anshar.
Saat dikonfirmasi kepada Mukhlis selaku Camat di Kecamatan Pulau Banyak, Mukhlis membenarkan statement atau keterangan dari Haji Anshar tersebut dan tanpa ada bantahan.
Disisi lain, Syarif Ketua P2K melalui Via WhatsApp membenarkan hai ini, “benar kita dapat surat dari pihak calon kepala desa dari nomor urut 3. Menurut saya, kami sudah bekerja sesuai dengan tahapan-tahapan yang tertera, dan terkait berbedanya cara penghitungan surat suara sah dan tidak sah di TPS itu coba konfirmasi langsung ke KPPS, namun jika masyarakat nanti memang tetap meminta untuk menghitung ulang suara yang telah di coblos, jika pimpinan kita dalam hal ini DPMK memerintahkan, kami siap,” kata Syarif.
Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Aswad ketua KPPS desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, mengatakan, “untuk saat ini saya lebih baik diam, sebab tugas saya selaku ketua KPPS sudah selesai karena sudah menyerahkan ke P2K,” kata Aswad.
(Ismail)

























