Kemudian, terhadap pengadaan Perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.
Sehingga, perangkat yang diadakan atau yang dilakukan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, perangkat SIMDA Desa tersebut tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.
Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 desa.
“Akhirnya perangkat SIMDA Desa terbengkalai di masing– masing kantor Geuchik sampai dengan saat sekarang ini,” ujar Kasat.

























