Example floating
Example floating
HukumPolri

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

×

Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lalu, saat itu pelaku menemui Kepala BPM dan terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan Aplikasi SIMDA Desa di seluruh Gampong atau Desa di Kota Langsa memerlukan biaya Rp.15.000.000,- per Gampong.

Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA Desa yang dianggarkan di setiap Gampong dengan pelaksananya dilakukan oleh pelaku.

Hal tersebut disampaikan pada saat dilakukan pelatihan penggunaan Aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016.

Baca Juga :  Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Polda Sulteng: Moment untuk Memperkuat Komitmen terhadap Nilai-nilai Luhur Bangsa

“Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Langsa.(hi)

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Aceh Singkil Pimpin Upacara Bendera di Sekolah Dasar, Ini Amanatnya
Example 120x600
error: Content is protected !!