PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto mengatakan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti otentik yang sah kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas.
Hal ini disampaikannya yang didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Babel I Made Daging, A.Ptnh., M.H. saat menghadiri Launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Tanah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 di Gedung Graha Timah Kota Pangkalpinang, Senin (4/12/2023).
“Dengan adanya sertifikat tanah ini untuk menunjukkan kepemilikan tanah kita benar-benar itu sah secara hukum. Dengan demikian bahwa kekuatan hukum bagi tanah yang sudah disertifikat tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain yang mengaku-ngaku bahwa kepemilikan tanah itu miliknya,” kata Naziarto.
Menurutnya, surat sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang penting untuk dimiliki.
Sertifikat tanah ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dengan adanya sertifikat yang kita buat, ini sangat penting baik itu yang secara manual maupun elektronik. Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) ini merupakan suatu program strategis nasional dalam pensertifikatan tanah yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN,” kata Kak To sapaan akrab Naziarto.
Sekda Babel Naziarto juga meminta kepada pihak BPN terus mendorong untuk pensertifikatan (PTSL) ini agar bisa dituntaskan, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini hingga 2025 nanti.
“Kami masyarakat Bangka Belitung ini pengen pak setiap tanahnya disertifikatkan. Rumah yang saya yang tempati sekarang di Selindung, jujur belum saya sertifikatkan karena ketika saya pernah bertanya kepada bagian pengurusnya pihak BPN kota dulunya itu urusannya berbelit-belit pak (Kakanwil BPN), minta ini minta itu ya udah akhirnya tidak saya sertifikatkan,” ceritanya.
Padahal, diakui Kak To, rumah tersebut yang telah ditempatinya sampai sekarang ini selama puluhan tahun dan berada ditengah-tengah Kota Pangkalpinang (Selindung) di belakang kantor Samsat.
Maka dari itu, Sekda berharap pihak BPN lebih mempermudah persyaratan dalam pengajuan sertifikat tanah (PTSL) ini.
“Mudah-mudahan kedepan dengan adanya PTSL ini, persyaratannya bisa lebih dipermudah dan kalau bisa biaya dikurangi, jangan sampai ada biaya,” tukas Naziarto. (bai)



























