Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Toli-toli Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu Senilai Rp4,5 miliar

×

Polres Toli-toli Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu Senilai Rp4,5 miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLI-TOLI – Polres Toli-toli berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar pada Kamis (11/1/2024).

Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto dalam keterangannya mengatakan tersangka pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar yang diamankan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial M (44) beralamat di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.

“Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (15/1/2024).

Baca Juga :  Animo Penerimaan Polri 2025 di Sulteng Cukup Tinggi, Karo SDM: No Calo No KKN

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli pada pukul 13.00 WITA, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Salumpaga untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3 kilogram dan satu unit handphone Nokia.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Blora Serahkan 20.000 Paket Sembako dari Kabareskrim Polri

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

“Dengan keberhasilan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp4,5 miliar itu, maka sebanyak 30 ribu orang anak bangsa berhasil diselamatkan,” pungkasnya .(rsd)

Example 120x600
error: Content is protected !!