PANGKALPINANG – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Kali ini, giliran AS (30), pemuda asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat (Sumbar) yang digulung polisi di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu lalu, 27 Desember 2023.
Saat digeledah, petugas berhasil menemukan sebanyak 30 paket kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut (Miram) warna hitam biru.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
“Pelaku diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Babel di rumahnya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone diduga milik AS.
Sementara itu, usai diamankan pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Jojo. (bai)



























