Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Satlantas Polres Aceh Timur Tindak Tegas Truk Overload

×

Satlantas Polres Aceh Timur Tindak Tegas Truk Overload

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur Polda Aceh menindak tegas sejumlah pengemudi truk dan pick up yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau over dimension over load (ODOL). Kendaraan dengan ODOL tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. Bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Baca Juga :  Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Brimob Sulteng, Akrab dan penuh kekeluargaan

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Ditindak karena melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Eko, Minggu, (14/01/2024).

Baca Juga :  Kapolda Babel, Dirreskrimsus dan Kapolres Tanam Jagung Perdana

Disebutkan, dalam 2 (dua) pekan pada awal tahun 2024 ini pihaknya sudah menindak sejumlah pelanggaran ODOL. Pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Natal 2021 dan Jelang Tahun Baru 2022, Ini Pesan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Eko menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini,” pungkas Eko. (Hasan Basri Maken).

Example 300250
Example 120x600