Example floating
Example floating
HukumPolri

DPO 8 Bulan, Residivis Curat Kini Takluk

×

DPO 8 Bulan, Residivis Curat Kini Takluk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil menangkap MR alias KB (31) di rumahnya di kawasan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu malam (13/1/2024).

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Gerunggang pada Mei 2023 silam ini disergap sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan terduga pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian.

Baca Juga :  Karo SDM Polda Sulsel Hadiri Upacara HUT Brimob Ke-78 Tahun 2023

“Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya,” ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

MR merupakan pelaku dugaan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor bersama rekannya, BO yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jojo.

Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan bahwa dari keterangan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama pelaku lainnya, BO.

Baca Juga :  Kapolres Tolitoli Kunjungi Pondok Pesantren Sirojul Ma’ruf untuk Pererat Silaturahmi dan Dukungan Kamtibmas

Rekan MR, yakni BO alias AP (22) juga terlibat kasus tindak pidana curat yang ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babe pada Mei 2023 silam.

Saat dilakukan penangkapan, MR alias KI berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. (bai)

Example 120x600
error: Content is protected !!