Example floating
Example floating
HukumPolri

Lagi! Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi digagalkan Polda Sulteng

×

Lagi! Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi digagalkan Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023).

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah Kel. Pengawu Kec. Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga :  Polri Siap Kawal Penyitaan Aset Obligor BLBI

Dijelaskan, Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.

“Tiga diduga pelaku yang diamankan, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabidhumas.

Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rincinya.

“Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas. Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya. (jamal)

Example 120x600
error: Content is protected !!