Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Ketua MAA Aceh Timur Mengapresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara melalui Restorative Justice

×

Ketua MAA Aceh Timur Mengapresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH TIMUR – Ketua Lembaga Majelis Adat Aceh ( MAA ) Aceh Timur, Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Aceh Timur, Bapak Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Dimana kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.Rabu(17/4/2024).Wilayah hukum Aceh Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Memberikan Asistensi Kepada PT Pos Indonesia Terkait Pemulihan Aset Negara

Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Pepabri Lantik 25 Pengurus DPD Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028

“Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ujar ketua MAA Aceh Timur ke media ini. (ts)

Example 120x600
error: Content is protected !!